"Lakukanlah apa yang bermanfa'at untuk dirimu dan berpegang teguhlah dengannya"

Jumat, 08 September 2017

Zakat Kian Meningkat


DUKUNGAN KUAT PEJABAT NEGARA MEMBUAT ZAKAT KIAN MENINGKAT

Uni Emirat Arab (UEA) merupakan negara persekutuan yang terdiri dari tujuh Emirat, yaitu :
  • Abu  Dhabi
  • Ajnam
  • Dubay
  • Fujairah
  • Ras Al-Khaimah
  • Sharja
  • Serta Umm-Al Qaiwain
Ketujuh Negara Persekutuan tersebut itu adalah negara kaya dengan kandungan minyak bumi yang melimpah.

Terhitung sejak tahun 1973, Negara UEA yang semula negara kecil tumbuh menjadi negara kaya. Tercatat UEA menjadi penghasil minyak bumi dan gas terbesar ketiga diantara negara-negara teluk setelah Arab Saudi dan Iran. Kekayaan UEA beredasarkan sumber daya alam (SDA) itu sebesar 33% dari Product Domestic Bruto (PDB).

Dalam hal Pengelolaan Zakat UEA mendirikan The Zakat Fund. Lahirnya badan ini di landasi terbitnya undang-undang (UU) Federal nomor 4 tahun 2003 mengenai badan zakat. zakat fund merupakan badan publik yang indevenden. badan ini juga dinaungi kapasitas hukum dalam menjalankan programnya. zakat fund bekerja di bawah Dewan Mentri serta tunduk padanya. secara berkala zakat fund menyerahkan laporan kegiatan dan pencapaian hasilnya.

Pada pratiknya, zakat fund bertugas dalam penghimpunan serta pendistribusian zakat. disamping itu, lembaga ini berupaya untuk meningkatkan kesadaran berzakat masyarakat UEA. pendekatan yang di pakai dalam zakat fund ini dengan menawarkan perhitungan zakat online, pembayaran, serta layanan zakat fatwa.

Program zakat fatwa ini dinamai, "Yas Alunaka" dalam bahasa indonesia yang berarti "mereka bertanya padamu". dalam layanan ini masyarakat dapat mengikuti tanya jawab seputar zakat untuk lebih memahami Rukun Islam yang ketiga ini. selain itu disajikan pula kumpulan kompilasi fatwa zakat dari para sarjana yang di akui.

Untuk mempasilitasi pembayaran zakat, zakat fund menawarkan sejumlah layanan pembayaran. pembayaran dapat di lakukan secara online atau Zakat Online Paiment. hal ini tidak terbatas hanya di UEA saja, namun dapat di lakukan juga dari berbagai belahan dunia. zakat juga dapat di salurkan, baik melalui telepon seluler maupun di simpan dalam rekening bank dana yang tersedia di sejumlah bank syariah.

Di UEA terdapat delapan bank syariah serta 13 Lembaga Keuangan Islam dan perusahaan Asuransi yang wajib membayar zakat. sementara besaran yang wajib di salurkan pada zakat fund sebesar 2,5% dari modal operasional bersih untuk dana dari awal tahun berikutnya. Bank Syariah tersebut juga wajib melaporkan akun yang perlu di audit atas pembayaran zakatnya. rencana strategis zakat fund bertujuan untuk meningkatkan jumlah pembayar zakat sebesar 10% pertahun. saat ini, UEA memiliki tidak kurang 2.050 orang yang membayar zakat. pendapatan dari pembayaran zakat di rencanakan mencapai tiga kali lipat pada akhir 2010 dari jumlah saat ini Dh46, 750.000. pendapatan dari sumber lain direncanakan akan meningkat 20% tahun ini, 32% tahun depan dan 42% tahun 2010. dana tersebut juga mendorong perusahaan untuk mensponsori berbagai aktivitasnya.

SUDAHKAH ANDA BERZAKAT HAR INI.....?

Zakat Fund berencana untuk meningkatkan konsep zakat sebesar 20% pada akhir 2010. pada akhir tahun ini, zakat fund berencana menerima permintaan dari masyarakat prasejarah untuk menerima zakat. zakat fund juga akan meluncurkan kampanye dalam bahasa arab dan inggris melalui semua media masa. kursus tentang akuntansi zakat juga akan diselenggarakan bagi Akuntan Manager Keuangan perusahaan.

Dari tahun ke tahun perhimpunan di UEA terus mengalami peningkatan ini selain karena pengelolaan yang di lakukan oleh zakat fund juga karena dukungan kuat yang diberikan sejumlah pejabat negara.

Salah satu program yang di jalankan sebagai bentuk penyaluran zakat ini adalah dengan memberikan zakat kepada seratus mualaf. penerimaan rentan usia 22-32 tahun. Mayoritas diantaranya muslim berlatar belakang warga filipina dan india.

Para ulama UEA menyimpulkan bahwa zakat memurnikan kekayaan seorang muslim dan juga menekan ego, iri hati keserakahan dan kekikiran. ini bukan bentuk pajak, melainkan tugas ilahi dan dianggap sebagai hak masyarakat miskin atas masyarakat kaya, bukan amal. zakat yang di kenakan pada kekayaan membuat kekayaan beredar di tubuh negara, yang bertindak perangsang yang kuat untuk menanamkan modal pada usaha produktif, sehingga mendorong pertumbuhan. 

Dalam kontek hadits tentang zakat telah di jelaskan secara gamblang, hadits ini diriwayatkan oleh berbagai para ulama hadits diantaranya  Thabrani dari Abu Darda dan Al-Baihaqi dari Ibnu Umar ra Rosulullah bersabda :
اَلزَّكَاةُ قَنْطَرَةُ الِْاسْلَامِ
Arrtinya : "Zakat itu adalah jembatan islam"
اَلزَّكَاةُ طُهْرُاْلِايْمَانِ
 Artinya : "Zakat adalah kesucian iman"
لَايَقْبَلُ اللَّهُ الِْايْمَانَ اِلَّابِالزَّكَاةِ وَلَا اِيْمَانِ لِمَنْ لَازَكَاةَ لَهُ
Artinya : "Allah tidak akan menerima iman melainkan dengan zakat, dan tidak sempurna iman seseorang yang tidak mau berzakat"
حَصِّنُوااَمْوَلَكُمْ بِالزَّةِ وَدَوُوْاَمَرْضَكُمْ بِالصَّدقَةِ وَاَعَدُّوْا لِلْبَلاَءِ الدُّعَاءَ
Artinya : "Bentengilah harta kamu semua denga zakat, obatilah orang-orang sakitmu dengan bersedekah, dan persiapkanlah doa sewaktu-waktu muncul bencana.

Semoga Bermanfaat.

//BERBAGAI SUMBER


      




Share:

0 komentar:


jadwal-sholat