"Lakukanlah apa yang bermanfa'at untuk dirimu dan berpegang teguhlah dengannya"

Rabu, 23 Agustus 2017

Hukum Menyembelih Hewan Qurban

Para imam mazhab sepakat bahwa udhiyyah (penyembelihan hewan kurban ) disyari'atkan dalam Islam. namun mereka berbeda pendapat, apakah kurban itu hukumnya sunah apa wajib...? 

Menurut pendapat Imam Malik-Syafi'i-Hambali dan para ulama pengikut imam Hanafi : kurban Hukumnya adalah Sunah Mu'akadah. sedangkan menurut imam Hanafi sendiri hukum kurban adalah Wajib atas penduduk kota-kota besar, yaitu orang-orang yang mempunyai harta satu Nisab.

Adapun waktu penyembelihan hewan kurban menurut pendapat imam Syafi'i adalah sejak terbit matahari pada hari Nahar (Idul Adha) dan telah berlaku kadar waktu sholat hari raya dan dua khutbahnya, baik imam sudah sholat maupun belum. sedangkan menurut pendapat Imam Hanafi-Malik-dan Hambali : diantara syarat sahnya penyembelihan hewan kurban adalah sesudah imam sholat dan berkhutbah. namun menurut Imam Hanafi ; Penduduk kampung sudah boleh berkurban sesudah terbit fajar kedua. 'Atho berpendapat : Masuknya waktu adalah terbitnya matahari pada Idul Adha.

Akhir waktu bolehnya menyembelih hewan kurban adalah hari Tasyriq terakhir. Demikian menurut pendapat Imam Syafi'i. sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Hanafi : akhir waktu penyembelihan hewan kurban adalah : hari tasyriq kedua. Sa'id dan juber berpendapat: diperbolehkan penduduk kota besar menyembelih hewan kurban hanya pada Idul Adha. sedangkan bagi penduduk dusun diperbolehkan hingga akhir hari tasyriq.

Apabila kurban itu adalah wajib, maka tidak gugur karena berlalunya hari-hari tasyriq. tetapi hewan itu harus disembelih dan dipandang sebagai qhodo, demikian menurut pendapat tiga Imam Mazhab. sedangkkan Imam Hanafi berpendapat: kewajiban menyembelihnya jadi gugur, sedangkan hewan kurban hendaknya diserahkan kepada fakir miskin.

Orang yang bermaksud menyembelih hewan kurban, sedangkan waktu telah masuk 10 dzulhijjah, maka di mustahabkan tidak boleh mencukur bulunya dan tidak boleh memotong kukunya hingga hewan itu di sembelih. jika hal itu dilakukan juga maka makruh hukumnya demikian menurut pendapat Imam Syafi'i dan Imam Malik. Imam Hanafi berpendapat : hal demikian boleh saja, tidak dimakruhkan dan tidak pula di sunahkan. adapun menurut pendapat Imam Hambali : hal demikian di haramkan.

Apabila seseorang sudah menetapkan akan menyembelih seekor kurban yang sudah dipastikan terhindar dari segala cacat, maka jika ditemukan cacat, tetap di bolehkan menyembelihnya. demikian menurut tiga Imam Mazhab. kecuali Imam Hanafi ia berpendapat : tidak boleh menyembelihnya untuk korban.

Hewan kurban yang sakit (cacat) sedikit tidak menghalangi bolehnya dijadikan kurban. tetapi jika cacatnya besar, maka tidak diperbolehkan. Hewan tua yang sudah tidak baik dagingnya, tidak sah dijadikan kurban. Juga hewan yang kudisan tidak boleh dijadikan kurban, karena itu merusakan dagingnya. Hewan yang buta dan cacat matanya tidak boleh dijadikan kurban. Demikian menurut kesepakatan para Mazhab.

Tidak sah berkurban dengan hewan yang pincang. demikian menurut pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i. Imam Hanafi berpendapat sah.

Menurut kesepakatan para ulama, binatang yang terpotong telinganya tidak sah dipakai untuk kurban. demikian pula binatang yang terpotong ekornya, karena hilang sebagian dagingnya. jika ekor tersebut hanya sedikit saja yang terpotong, maka menurut pendapat Imam Syafi'i yang paling kuat : Tidak boleh. sedangkan pendapat yang dipilih oleh para ulama Syafi'i hukumnya boleh. Imam Hanafi dan Imam Malik berpendapat : jika sedikit saja yang hilangnya maka boleh. sedangkan jika banyak maka tidak boleh. Dari Hambali diperoleh dua riwayat diantaranya adalah : tidak boleh jika yang terpotong lebih dari sepertiganya.

Bolehkah menyuruh orang lain untuk menyembelih kurban....?

Menurut Tiga Imam Mazhab : boleh, meskipun orang itu seorang dzimmi. sedangkan Imam Malik berpendapat : tidak boleh diwakilkan kepada orang dzimmi, dan hal itu tidak akan menjadi kurban.

Bagaimana hukumnya jika menyembelih hewan kurban tidak membaca Asma Allah...?

Pertanyaan diatas menurut pendapat para Imam Mazhab, diantaranya menurut Imam Hanafi : Ketika menyembelih binatang kurban, disunahkan menyebut nama Allah Swt. Jika ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak boleh dimakan dagingnya. sedangkan jika lupa maka boleh. Menurut salah satu pendapat Imam Malik : jika ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh, sedangkan menurut riwayat lain Imam Malik berpendapat : Halal secara mutlak baik di tinggalkan sengaja maupun tidak di sengaja.

Al-Qhodi Abdul Wahab al-Maliki mengatakan : "Para ulama pengikut Imam Maliki berpendapat bahwa jika basmallah ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh dimakan sembelihannya. tetapi diantara para ulama Maliki ada yang berpendapat bahwa membaca basmalla hanyalah sunah. 

Bagaimana Pendapat Imam Syafi'i Hukum menyembelih hewan kurban jika tidak membaca Asma Allah, Tidak boleh baik ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak di sengaja, maka tidak memberi pengaruh apapun. Sedangkan menurut Imam Hambali : Jika basmallah sengaja ditinggalkan maka tidak boleh di makan sembelihannya. sedangkan jika tidak disengaja dalam hal ini ia mempunyai dua riwayat dan salah satunya boleh di makan.

Menurut pendapat Imam Syafi'i : ketika menyembelih kurban, di mustahabkan membaca shalawat kepada Nabi Saw. Hambali berpendapat hal itu tidak di syariatkan.

disunahkan membaca :

اَللُّمَّ هَزَا مِنْكَ وَلَكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
    
Artinya:
"Ya Allah sesungguhnya ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, Maka terimalah persembelihanku ini"


Sumber : Fiqih Empat Mazhab



  

     






Share:

0 komentar:


jadwal-sholat